• Tue. Apr 29th, 2025

Metode Sentra

Membangun Karakter dan Budi Pekerti

Kerancuan Dasar Hukum PAUD

ByYanto Musthofa

Jun 4, 2017

Penyatuan PAUD Formal & Non-Formal

Sejak tahun 2014, satuan-satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang formal, non-formal, maupun informal disatukan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Penyatuan ini dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Namun, Raudhatul Athfal sebagai satuan PAUD dengan unsur khas ke-Islaman, tetap barada di bawah binaan Kementerian Agama. Bagaimana sejatinya dasar hukum PAUD?

Di luar masalah penyatuan itu, PAUD sesungguhnya memiliki dasar hukum yang masih rancu dalam sistem pendidikan nasional. Jika mengikuti definisi Pasal 6 PP No. 17 Tahun 2010, maka Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) tidak termasuk dalam pendidikan jalur formal. Padahal, UU No. 20 Tahun 2003 menetapkan bahwa TK dan RA adalah pendidikan jalur formal untuk jenjang pendidikan anak usia dini.

Kedudukan PAUD

Di bawah ini adalah kutipan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi dasar hukum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Secara hierarkhis, PAUD diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28

  • (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  • (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  • (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  • (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  • (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  • (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  2. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  3. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  4. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  5. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  6. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  7. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *